Monday 5 April 2010

Teknik Pengubahan /Intervensi dalam Konseling

1. Pemberian Informasi
Konselor harus selalu memimpin pertemuan. Ia tidak boleh membiarkan Sebaliknya, ia harus mengarahkan jalannya percakapan dan melakukan campur tangan kapan pun salah seorang terlihat menguasai pertemuan itu serta konseler harus memberikan informasi jelas mengenai jalannya konseling yang akan dilakukan. Konseler juga memberikan informasi sejumlah layanan yang ada di bironya.
Pada tahap ini konselor masuk sedikit lebih jauh dalam dunia klien dengan penggunaan pertanyaan-pertanyaan dan pemusatan yang tepat. Dalam tahap ini ia mengarahkan klien untuk membicarakan masalah yang ia ajukan beserta dengan latar belakangnya. Sasarannya adalah membimbing klien untuk merumuskan masalahnya dan kemudian melanjutkannya dengan pemecahan masalah.
Harus jelas bahwa dalam tahap ini konselor harus mampu merumuskan masalah yang diajukan. Beberapa petunjuk dari Haley (1987) dapat kita simak. Pertama, ia menyarankan agar konselor tidak membuat tafsiran atau komentar apa pun yang membuat klien melihat masalahnya dari sudut pandang lain. Ia hanya dituntut untuk menerima apa yang dikatakan klien. Kedua, konselor tidak boleh memberi nasihat pada tahap ini, bahkan apabila ia diminta. Ketiga, ia harus memusatkan perhatiannya pada usaha mengumpulkan informasi dan pendapat- pendapat. Keempat, ia harus mengarahkan perhatiannya pada satu pokok penting dan tidak terpecah pada masalah-masalah lainnya.
Pada titik ini, pusat perhatian harus diarahkan pada masalah yang diajukan. Setiap penelaahan terhadap masa lampau dan masalah-masalah lainnya, betapa pun menariknya, atau kelihatan penting di mata konselor, haruslah dihindari. Demikian juga konselor tidak perlu menangani konflik-konflik perkawinan apabila seorang anak dihadirkan sebagai "problem" atau "pasien yang ditunjuk". Sejumlah terapis keluarga memang sering kali membuat dugaan bahwa anak yang memiliki problematika biasanya merupakan gejala sebuah perkawinan yang bermasalah, tetapi konselor tetap saja harus menangani masalah yang diajukan. Masalah perkawinan dapat ditangani kemudian dalam pertemuan-pertemuan lain, atau pada saat pasangan suami-istri tersebut sudah siap untuk itu.

2. Pemberian Nasehat
Sebagai seorang konselor hendaknya dalam melakukan konseling memberikan nasehat bagi klien, nasehat-nasehat yang dapat diberikan yakni :
a. Memberikan wawasan tentang berbagai program rehabilitasi dan pelayanan khusus bagi pemecahan masalah yang dapat membantu mengembalikan keberfungsiannya;
b. Memperkenalkan berbagai macam teknik alternatif yang dapat dilakukan oleh orang tunanetra untuk melakukan berbagai kegiatan dan memberikan wawasan tentang alat-alat bantu khusus yang tersedia atau dapat tersedia bagi orang tunanetra;
c. Memberikan kesempatan kepada klien untuk mencoba teknik alternatif dan/atau alat bantu khusus itu;

Memberi kesempatan kepada klien untuk mengadakan kontak dengan sesama tunanetra yang masih berada dalam proses rehabilitasi.



3. Pemberian Contoh Pribadi
Pada tahap ini, klien dipertemukan dengan beberapa orang individu yang mengalami masalah yang sama dan yang telah berhasil dalam kehidupannya dengan tujuan khusus sebagai berikut:
a. Mengekspos klien pada model keberhasilan orang dengan masalah yang sama
b. Memberikan pemahaman tentang bagaimana orang yang mengalami masalah tersebut dapat mengatasi kesulitannya dan berhasil;
c. Menumbuhkan inspirasi dan motivasi untuk belajar;
d. Membuka kemungkinan bagi klien untuk melanjutkan interaksi dengan sesama guna memperoleh dukungan kelompok.

4. Merumuskan Tujuan
Setelah mendapatkan intervensi konseling konseler merumuskan tujuan yang akan dicapai dari konseling ini,adapun tujuan yang diharapkan dari konseling yakni : Klien dapat
a. Menerima kondisinya;
b. merasa mendapat dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya;
c. memiliki pengetahuan tentang keterampilan kompensatoris yang dibutuhkannya dan sumber untuk mendapatkanya;
d. memiliki keyakinan akan berhasil memperoleh kemandiriannya kembali;
e. dapat membuat perencanaan yang realistis untuk masa depannya.

5. Kontrak
Tahap pertama konseling dimulai dengan berbagai bentuk kontak awal yang dilakukan klien terhadap biro. Sehingga Konselor perlu membuat kontrak dengan Klien. Sejumlah klien datang begitu saja tanpa membuat perjanjian terlebih dulu sebab mereka mengandaikan bahwa konselor bisa dijumpai kapan pun mereka membutuhkan pertolongan. Kebanyakan biro menerima klien melalui telepon untuk membuat janji pertemuan terlebih dulu. Kontak telepon ini harus ditangani secara tepat sehingga jauh sebelum pertemuan klien mengetahui apa yang diharapkan dari mereka. Biasanya klien akan dimintai sejumlah keterangan. Baik juga jika mereka bisa menerangkan secara ringkas bagaimana mereka mengetahui pelayanan biro itu dan jenis bantuan yang diperlukan. Akan baik juga jika konselor pada tahap ini menanyakan orang-orang dekat lainnya yang mungkin mengetahui masalah yang dihadapi klien. Keluarga langsung, jalinan kekerabatan, dan orang-orang lain yang terlibat dapat diundang untuk menghadiri pertemuan pertama. Hal ini harus dilakukan dengan hati-hati mengingat ada klien yang mungkin tidak menghendaki seorang anggota keluarga lainnya atau siapa pun juga, tahu tentang kontaknya dengan konselor. Klien-klien tertentu bahkan tidak menghendaki anggota keluarga lain itu terlibat dalam cara apa pun juga. Dengan adanya kontrak yang dibuat maka konseling yang dilakukan dapat berjalan dengan lancer.






0 comments: